Blog

  • Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal Patroli Lokasi Rawan Kejahatan dan Tawuran

    KOTA BOGOR – Anggota Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana dan tawuran, Sabtu (13/9/2025).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.M., agar jajaran rutin meningkatkan patroli pada lokasi-lokasi rawan untuk mencegah gangguan kamtibmas.

    Panit Sabhara Polsek Tanah Sareal, Ipda Khawasi, menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus melaksanakan patroli di kawasan Jalan Kencana Mekarwangi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja.
    “Kami lakukan kegiatan patroli ke lokasi yang rawan tawuran di Jalan Kencana Mekarwangi. Kehadiran petugas diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya,” ungkapnya.

    Dengan adanya patroli rutin di lokasi rawan, diharapkan potensi tindak kriminal maupun tawuran dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.

  • Raimas Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Remaja dan Senjata Tajam

    KOTA BOGOR – Raimas Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah Kota Bogor. Sabtu (13/09/2025).

    Dalam patroli rutin pada malam hari, petugas Raimas mendapati sekelompok remaja dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran.

    Petugas kemudian mengamankan para remaja tersebut beserta barang bukti senjata tajam, untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Bogor Kota guna menjalani pemeriksaan dan tindak lanjut hukum.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran di Kota Bogor.

    “Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tawuran tidak sampai terjadi dan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lainnya. Semua pihak yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Polresta Bogor Kota juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Bogor.

  • Polresta Bogor Kota Bubarkan Pemuda Nongkrong Larut Malam di Taman Lodaya

    KOTA BOGOR – Quick Response Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor. Sabtu (13/09/2025).

    Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Taman Lodaya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa pemuda tengah mengkonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

    Petugas kemudian memberikan teguran serta imbauan agar para pemuda tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, minuman keras yang masih ada langsung diminta untuk dibuang di tempat.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan patroli malam akan terus digiatkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras di ruang publik.

    “Patroli malam ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kota Bogor. Kami tidak segan menindak tegas apabila ditemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban,” ungkapnya.

    Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

  • Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Polwan ke-77 di Polda Jabar

    Polda Jawa Barat melaksanakan Apel Pagi Gabungan Satuan Kerja (Satker) yang dirangkaikan dengan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan ke-77. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Jabar mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Jumat (12/9/2025).

    Apel gabungan ini dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan, Pejabat Utama Polda Jabar, Pamen, Pama dan ASN Polda Jabar. Suasana apel berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan kekompakan seluruh jajaran dalam memperingati hari istimewa bagi Polwan Republik Indonesia.

    Dalam arahannya, AKBP Wiwik selaku Pakor Polwan Polda Jabar menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polwan selama ini dalam menjalankan tugas kepolisian di berbagai bidang. Keberadaan Polwan disebut sebagai kekuatan penting dalam mendukung tugas Polri, khususnya dalam pelayanan masyarakat yang membutuhkan pendekatan humanis.

    Kegiatan dilanjutkan dengan olahraga bersama, senam aerobik yang diikuti seluruh personel Polda Jabar. Selain untuk menjaga kesehatan fisik, olahraga bersama ini juga dimaksudkan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota, sehingga tercipta kekuatan kolektif dalam mendukung tugas kepolisian di lapangan.

    Kegiatan olahraga bersama ini juga menjadi wujud nyata dari tema peringatan HUT Polwan tahun ini, yakni meningkatkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kepedulian sosial di lingkungan kepolisian maupun masyarakat.

    Beberapa personel Polwan yang mengikuti kegiatan menyampaikan rasa bangga karena dapat memperingati HUT Polwan dengan penuh kebersamaan bersama seluruh jajaran. Momentum ini sekaligus menjadi penyemangat mereka untuk terus memberikan pengabdian terbaik.

    Olahraga bersama tersebut berlangsung lancar dan penuh keakraban. Para peserta terlihat antusias, saling menyemangati, dan menjaga sportivitas dalam setiap rangkaian kegiatan.

    “Dengan semangat HUT Polwan ke-77, diharapkan Polwan Polda Jabar terus mampu menjadi inspirasi dan teladan bagi masyarakat, serta semakin profesional dan humanis dalam menjalankan tugas.”ujar Pakor Polwan.

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Ragu Melapor

    Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Himbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Jabar.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap dan mencegah tindak kriminalitas. Masyarakat diminta untuk tidak ragu memberikan laporan baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan oleh kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian. “Informasi yang cepat akan membantu kami bertindak lebih efektif dalam menangani kasus dan mencegah kejahatan serupa terjadi.” katanya, Jum’at (12/9/2025)

    Selain itu, Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi pengaduan seperti call center 110, atau media sosial resmi Polda Jabar agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sasaran.

    “Dengan adanya peran aktif masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir.” tuturnya

  • ATAS DEDIKASI DAN KEBERANIANNYA KOMPOL NOVA BHAYANGKARA TERIMA KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Kompol Nova Bhayangkara S.T.K., S.I.K., M.H. yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Cianjur dalam upacara yang digelar di Lapangan Polda Jawa Barat. Pemberian KPLB ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri ST/1192/IX/KEP./2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, keberanian, dan pengorbanan luar biasa saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    Kompol Nova Bhayangkara mengalami luka-luka saat menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun tetap menunjukkan integritas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin unit reserse kriminal di tingkat Polres Cianjur. Keberanian dan dedikasinya dalam menghadapi risiko saat bertugas menjadi dasar pemberian penghargaan tertinggi ini dari institusi Polri.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan “sangat mengapresiasi keberanian dan dedikasi yang diberikan oleh Kompol Nova dalam menjaga jalannya unjuk rasa.” ungkapnya, Jum’at (12/9/2025)

    Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa luka yang dialami bukan kelemahan, melainkan bukti nyata dedikasi kepada negara. KPLB merupakan simbol penghargaan negara atas keberanian dan kesetiaan yang ditunjukkan oleh Kompol Nova

    Pemberian KPLB kepada Kompol Nova Bhayangkara diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan dedikasi dan pengabdian dalam setiap tugas. Polda Jabar menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan nasional dengan penuh integritas dan keberanian, mengikuti jejak pengabdian yang telah ditunjukkan oleh Kompol Nova Bhayangkara dalam kepemimpinannya di Satreskrim Polres Cianjur.

  • 27 Pati Polri Naik Pangkat

    Jakarta. Upacara kenaikan pangkat sejumlah Pati ke diselenggarakan di Rupattama Mabes Polri. Dalam upacara tersebut, total 27 personel resmi mendapatkan kenaikan pangkat.

    Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri dan perwakilan keluarga Pati yang mendapatkan kenaikan pangkat. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.

    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan. Tentunya dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat (12/9/25).

    Berikut daftar Pati Polri yang melaksanakan Korps Rapor:

    – 2 personel ke pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, yakni Komjen Pol Karyoto, S.I.K. (Kabaharkam Polri) dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. (Kepala BNN).

    – 7 personel ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

    – 18 personel ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.

  • Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap modus rumit di balik kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

    Alih-alih disalurkan kepada penerima yang sah, dana hampir Rp2 miliar justru digelapkan melalui rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) menjalankan skema korupsi secara sistematis.

    “Mereka memalsukan data penerima, membuat kelompok fiktif, dan menguasai langsung uang pencairan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

    Penyidik menemukan bahwa tersangka utama berinisial N, Sekjen GKTMTB, memimpin pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia memerintahkan bawahannya membuat daftar penerima bantuan dengan identitas yang dipalsukan. Dari total usulan, sedikitnya 50 kelompok wirausaha ternyata hanya ada di atas kertas.

    Dana yang semestinya masuk ke rekening kelompok petani, dialihkan ke rekening para pengurus. Uang tersebut kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Selain kelompok fiktif, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi jejak pencairan. Surat keterangan desa tentang pembentukan kelompok baru turut dipalsukan demi meloloskan proposal.

    “Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik ini membuat dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi mereka,” kata Hendra.

    Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, hingga satu unit traktor bajak. Dari penggeledahan, uang tunai Rp300 juta juga berhasil diamankan.

    Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

    Kasus ini menambah daftar panjang modus baru korupsi dana bantuan pemerintah, khususnya program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, yang seharusnya membantu masyarakat bangkit dari krisis.

  • Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

    Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

    “Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan nota pembelian.” ujar Kabid Humas, Kamis (11/9/2025)

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

    Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

  • Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus korucpsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang. Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

    “Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

    Dalam praktiknya, tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

    Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor.

    Selain N, enam tersangka lain — berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D juga memiliki peran aktif, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggung jawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

    Polda Jabar telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, Laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, Kwitansi dan bon pembelian
    Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

    “Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendra.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.