Blog

  • Tim Raimas Polresta Bogor Kota dan Brimob Amankan Tiga Pemuda Bawa Sajam di Cipinang Gading

    KOTA BOGOR – Tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama personel Brimob berhasil mengamankan tiga pemuda yang berboncengan tiga saat melaksanakan patroli di wilayah Cipinang Gading, Kecamatan Bogor Selatan. Sabtu (06/09/2025).

    Ketiganya diberhentikan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis Grim Reaper yang sempat disembunyikan di area kebun.

    Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga pemuda beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Langkah cepat ini merupakan upaya Polresta Bogor Kota bersama Brimob dalam menjaga kondusifitas serta mencegah potensi terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Bogor.

  • Kapolda Jabar Pertimbangkan Masa Depan, Mahasiswa Aksi Anarkis Tak Dikenakan Tindakan Hukum

    Kota Bogor-Polda Jawa Barat membuat keputusan penting yang mengundang perhatian banyak pihak, terkait dengan pelepasan sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu.

    Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengedepankan pendekatan humanis, dengan mempertimbangkan masa depan para mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.

    Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana terhadap mahasiswa tersebut merupakan hasil dari pertimbangan matang berbagai pihak, termasuk universitas, keluarga, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Menurut Hendra, langkah ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif ketimbang tindakan represif yang berpotensi menambah ketegangan.

    “Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra.

    Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada potensi rehabilitasi dan pembinaan yang lebih panjang.

    Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini datang setelah adanya permohonan kolektif dari berbagai pihak, termasuk pimpinan universitas, orang tua, serta keluarga dari mahasiswa yang terlibat.

    Mereka mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh proses hukum yang bisa mengancam masa depan mereka.

    Sebagai generasi muda yang penuh potensi, para mahasiswa tersebut diharapkan tidak hanya belajar dari kesalahan, tetapi juga kembali berkontribusi pada masyarakat.

    “Mereka adalah harapan bangsa, dengan memberikan kesempatan kedua, kita memberi mereka peluang untuk berbuat lebih baik,” kata Kombes Pol Hendra.

    Salah satu faktor kunci yang mendasari keputusan ini adalah niat baik dan kerjasama yang ditunjukkan oleh para mahasiswa. Selama proses penyelidikan, para mahasiswa tersebut tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Hal ini menunjukkan bahwa mereka kooperatif dengan aparat penegak hukum, suatu sikap yang menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
    Lebih jauh lagi, para mahasiswa ini telah membuat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak mengulangi perbuatan anarkis.

    Komitmen tersebut diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa mereka akan menjadi individu yang lebih baik di masa depan, dengan tidak melibatkan diri dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

    Berdasarkan data, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, Polda Jawa Barat dan Polres Jajaran telah mengamankan total 727 orang. Dari jumlah tersebut, 670 orang diberikan pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

    Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat. Pembinaan terhadap para mahasiswa ini, dengan harapan mereka dapat kembali ke jalur yang benar, adalah langkah strategis untuk memastikan ketertiban dan stabilitas daerah, serta membentuk generasi muda yang lebih bijak dalam menyikapi masalah sosial di masa depan.

  • Kapolda Jabar Pertimbangkan Masa Depan, Mahasiswa Aksi Anarkis Tak.Dikenakan Tindakan Hukum

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

    Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

    Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

    Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

    “Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

    Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

    Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

    Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

    “Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

    Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

    Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

    Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

    Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

    Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

    Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

  • Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

    Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

    Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua.

    Permohonan serupa juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut berperan dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

    “Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina,” ujar Hendra, Jumat (5/9/2025).

    Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

    Selain itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa. Mereka adalah generasi muda yang memiliki mimpi dan cita-cita, serta merupakan harapan bangsa.

    Memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa identitas dan status para mahasiswa tersebut jelas.

    “Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan Kapolda,” kata Hendra,

    Para mahasiswa juga telah membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

    Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah.

    Dengan mengedepankan pendekatan humanis, diharapkan ketegangan dapat mereda dan situasi kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

    Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri.

    Hal ini sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penindakan.

    Terhitung sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai dengan 2 September 2025 ada Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Dari total tersebut, 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya masih dalam pemeriksaan.

  • Bhabinkamtibmas Sindang Barang Sambangi Satpam Perumahan, Jalin Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Sindang Barang Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar, Aiptu Suradal, menyambangi satuan pengamanan (Satpam) di Perumahan Sindangbarang Grande RW 3, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (5/9/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pembinaan serta himbauan kamtibmas.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani, menegaskan bahwa sambang Satpam merupakan arahan yang rutin dilaksanakan. Selain menjalin komunikasi, kegiatan ini juga menjadi sarana motivasi dan edukasi bagi satuan pengamanan di lingkungan perumahan.

    “Silaturahmi tetap harus dijaga, dan sambang merupakan salah satu sarana yang tepat untuk berinteraksi dengan masyarakat, termasuk kepada satuan pengamanan,” ujar Kapolsek Bogor Barat.

    Lebih lanjut, Kapolsek menekankan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam memberikan arahan agar Satpam selalu meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

    Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah satuan pengamanan diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Bogor.

  • Polresta Bogor Kota Bersama TNI dan Brimob Gelar Patroli Malam, Wujudkan Rasa Aman di Kota Bogor

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama TNI dan Brimob melaksanakan patroli malam di sejumlah titik strategis wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jumat (05/09/2025).

    Patroli gabungan menyusuri kawasan pusat kota, pemukiman penduduk, hingga titik-titik rawan gangguan kamtibmas. Kehadiran aparat gabungan di lapangan tidak hanya sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa TNI-Polri hadir menjaga keamanan warga Bogor.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli gabungan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan situasi Kota Bogor yang aman, damai, dan kondusif.

    “Sinergi antara Polri, TNI, dan Brimob menjadi kekuatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami ingin masyarakat merasa tenang beraktivitas, khususnya pada malam hari,” ungkap Kapolresta.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan stabilitas keamanan di Kota Bogor tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana kota yang nyaman dan kondusif.

  • Polresta Bogor Kota Salurkan Bantuan Semen untuk Masjid, Wujud Kepedulian terhadap Sarana Ibadah

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan. Kali ini, Polresta Bogor Kota memberikan bantuan berupa semen kepada salah satu masjid di wilayah Kota Bogor. Jumat (05/09/2025).

    Bantuan ini diserahkan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan serta perbaikan sarana ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, sekaligus upaya mempererat silaturahmi dengan tokoh agama dan jamaah masjid.

    “Kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat dalam pembangunan masjid, sehingga menjadi tempat ibadah yang semakin nyaman bagi warga sekitar,” ungkap Kapolresta.

    Melalui kegiatan ini, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan keagamaan.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Alun-Alun, Wujud Harapan Kota Bogor yang Sejuk dan Kondusif

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar kegiatan Doa Bersama di Masjid Agung Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (04/09/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran kepolisian, tokoh agama, serta masyarakat dengan tujuan memohon keberkahan agar Kota Bogor senantiasa sejuk, aman, dan kondusif.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa doa bersama ini merupakan bagian dari ikhtiar spiritual, selain upaya nyata aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    “Doa adalah kekuatan. Kami ingin Kota Bogor selalu dijaga Allah SWT, tetap damai, sejuk, dan kondusif. Sinergi antara aparat, ulama, dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” ujar Kapolresta.

    Kegiatan doa bersama ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai persaudaraan dalam menjaga harmoni di Kota Bogor.

  • Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, di mana 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan.

    Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing”, serta mengajak membakar gedung DPRD.

    “Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

    Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih. Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.

    Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet. Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.

    Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

    “Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” tambah Dirressiber Polda Jabar dalam kesempatan yang sama.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

    Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025)

    Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.

    Bandung, 4 September 2025

  • Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

    Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

    Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

    “Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

    Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

    Bandung, 4 September 2025